INDENPIDENSI KEPUTUSAN MENTERI DITINJAU PASAL 23 JO. PASAL 24 ANGKA (2) UU NO. 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA

14 May 2026

...

INDENPIDENSI KEPUTUSAN MENTERI DITINJAU PASAL 23 JO. PASAL 24 ANGKA (2) UU NO. 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA

LATAR BELAKANG 

  • Bahwa Pasal 23 UU Kementerian menjelaskan jika seorang Menteri tidak dapat merangkap Jabatan, dan memiliki Konsekuesi pada Pasal 24 UU Kementerian jika merangkap Jabatan; 
  • Bahwa sesuai dengan Pasal 8 UU Kementerian Negara Fungsi-fungsi dan kewenangan Menteri adalah berskala Nasional dan Krusial; 
  • Diketahui ada setidaknya 3 Kementerian telah mendapatkan kedudukan jabatan Menteri yang merangkap jabatan sebagai Ketua Partai Politik.

RUMUSAN MASALAH 

Bagaimanakah Indenpidensi yang tidak Bertentangan pada asas netralitas dan memicu pada Conflik of Interest terhadap keputusan seorang Menteri yang merangkap jabatan sesuai dengan fungsinya yang terdapat pada pasal 8 UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ?

KERANGKA PEMIKIRAN 

Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan mendukung visi dan misi Kepala Negara, pembentukan kementerian menjadi sangat penting. Berdasarkan Undang undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

Dalam suatu kementerian terdapat menteri yang memimpin kementerian tersebut sekaligus pihak yang bertanggung jawab kepada Presiden. 

Bahwa juga Menteri haruslah selalu mengedepankan Kepentingan Bangsa dan Negara daripada Kepentingan Pribadi atau suatu Golongan tertentu

 

 


Kami Siap Menjadi Mitra Hukum Anda: Terpercaya, Berpengalaman, dan Siap Membela Kepentingan Anda di Setiap Langkah.

Jangan biarkan persoalan hukum menghambat langkah Anda. Segera hubungi Tirta Law Office untuk konsultasi awal dan temukan bagaimana kami dapat membantu Anda melindungi hak, bisnis, dan kepentingan hukum Anda dengan pendekatan yang strategis dan penuh dedikasi.

Email Kami

tirta.advocate@gmail.com

Website

www.tirtalaw-office.com

Nomor Telepon

081280104010 / 021-29553621

Alamat

Plaza Sentra Summarecon Bekasi Lantai 7, Jl. Boulevard Ahmad Yani Kav. K.01, Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, Kota Bks, Jawa Barat 17142

Hubungi Kami