14 May 2026
INDENPIDENSI KEPUTUSAN MENTERI DITINJAU PASAL 23 JO. PASAL 24 ANGKA (2) UU NO. 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA
LATAR BELAKANG
RUMUSAN MASALAH
Bagaimanakah Indenpidensi yang tidak Bertentangan pada asas netralitas dan memicu pada Conflik of Interest terhadap keputusan seorang Menteri yang merangkap jabatan sesuai dengan fungsinya yang terdapat pada pasal 8 UU No.39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ?
KERANGKA PEMIKIRAN
Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan mendukung visi dan misi Kepala Negara, pembentukan kementerian menjadi sangat penting. Berdasarkan Undang undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, kementerian adalah perangkat pemerintah yang membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
Dalam suatu kementerian terdapat menteri yang memimpin kementerian tersebut sekaligus pihak yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Bahwa juga Menteri haruslah selalu mengedepankan Kepentingan Bangsa dan Negara daripada Kepentingan Pribadi atau suatu Golongan tertentu
Jangan biarkan persoalan hukum menghambat langkah Anda. Segera hubungi Tirta Law Office untuk konsultasi awal dan temukan bagaimana kami dapat membantu Anda melindungi hak, bisnis, dan kepentingan hukum Anda dengan pendekatan yang strategis dan penuh dedikasi.
Email Kami
tirta.advocate@gmail.com
Website
www.tirtalaw-office.com
Nomor Telepon
081280104010 / 021-29553621
Alamat
Plaza Sentra Summarecon Bekasi Lantai 7, Jl. Boulevard Ahmad Yani Kav. K.01, Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, Kota Bks, Jawa Barat 17142