HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) HAK CIPTA ROYALTI

08 May 2026

...

PENGERTIAN HAK CIPTA 

Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudukan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegang hak cipta itu sendiri, sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya, Hak eksklusif ini dimaksudkan untuk mengakui, melindungi serta memberi penghargaan bagi si pencipta. Sehingga sang pencipta tersebut dapat merasakan manfaat dari hasil ciptaannya tersebut, baik secara moril maupun secara materiil. 

  • Hak Cipta merupakan hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. 
  • Hak moral merupakan hak yang melekat secara pribadi pada diri pencipta.
  • Hak ekonomi merupakah hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan 
  • Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram atau lembaga penyiaran. secara 
  • Pelaku Pertunjukan adalah seorang atau beberapa orang yang sendiri-sendiri atau bersama-sama menampilkan dan mempertunjukkan suatu Ciptaan. 
  • Produser Fonogram adalah orang atau badan hukum yang pertama kali merekam dan memiliki tanggungjawab untuk melaksanakan perekaman suatau atau perekaman bunyi, baik perekaman pertunjukan maupun perekaman suara atau bunyi lain. 
  • Lembaga Penyiaran adalah penyelenggara Penyiaran, baik lembaga Penyiaran swasta, lembaga Penyiaran komunitas maupun lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi dan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

DEFINISI ROYALTI 

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta “Royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu ciptaan atau poduk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.” Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 67 tahun 2016 “Royalti dan Biaya Lisensi selanjutnya disebut Royalti adalah biaya yang harus dibayar oleh pembeli secara langsung atau tidak langsung sebagai persyaratan jual beli barang impor yang mengandung HakKekayaanIntelektual.” Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 tentang Paten “Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas Paten.” Royalti adalah nilai tertentu yang dibayarkan kepada pemilik hak kekayaan intelektual atas kenikmatan ekonomi dari suatu hak kekayaan intelektual, yang besarannya disepakati oleh para pihak, untuk kurun waktu tertentu. Royalti adalah bentuk pembayaran dari pemakai hak cipta (user) kepada pemilik hak cipta atau pelaku (performer) karena tidak menggunakan kepemilikannya. Royalti yang dibayarkan berdasarkan atas presentase dari pendapatan yang timbul dari penggunaan karya cipta tersebut atau dengan cara lainnya. Besarnya presentase pembayaran royalti yang diterima pemilik hak cipta tergantung dengan kesepakatan antara pemakai hak cipta (user) dan pemilik hak cipta atau pelaku.

UNSUR-UNSUR ROYALTI 

Hak yang dimiliki pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak karya atau produk yang diciptakan atau dapat juga memberi izin berupa lisensi kepada pihak lain untuk mengumumkan atau memperbanyak karya atau produk disebut sebagai hak ekonomi pencipta. Mengenai hak ekonomi, Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta pada Pasal 8 berbunyi ”Hak ekonomi merupakan hak eksklusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan tersebut”.

Hak ekonomi adalah hak yang dimiliki seorang pencipta untuk dapat mengeksploitasi hasil ciptaannya dan mendapatkan keuntungan dari hasil eksploitasi ciptaannya yang terdiri dari: 

  1. Performing Right (Hak Mengumumkan) Hak ini dimiliki oleh pemusik, dramawan maupun seniman lainnya yang karyanya terungkap dalam bentuk pertunjukan. Pengaturannya terdapat dalam Konvensi Berne dan UCC (Universal Copyright Convention) bahkan diatur secara tersendiri dalam Konvensi Roma 1961. Untuk mengurus hak pertunjukan dibentuk lembaga ”Performing Right Society”, yang mengorganisasi musikus, komposer, pencipta serta penerbit karya cipta musik lainnya serta mengumpulkan dan mendistribusikan royalti kepada pencipta. 
  2. Broadcasting Right (Hak Mengumumkan/Hak Penyiaran) Hak menyiarkan dengan mentransmisikan suatu ciptaan oleh peralatan tanpa kabel. Hak penyiaran meliputi penyiaran meliputi penyiaran ulang dan mentransmisikan ulang. Hak ini diatur dalam Konvensi Brussel 1974 yang dikenal dengan Relating to Distribution of Programme Carrying Signals transmitted by Satellite. 
  3. Reproduction Right (Hak Memproduksi/Hak Memperbanyak) Hak reproduksi sama dengan hak perbanyakan, hak reproduksi juga mencakup perubahan bentuk ciptaan satu ke ciptaan lainnya. Hak ini diatur dalam Konvensi Berne, Universal Copyright Convention, sehingga di setiap negara yang memiliki Undang-undang Hak Cipta selalu mencantumkan hak tersebut, yakni: Mechanical Right (Hak Penggunaan lagu untuk kaset, CD dan sejenisnya), Printing Right (Hak mencetak lagu untuk buku, majalah dan sejenisnya), Syncronization Right (Hak menggunakan lagu untuk video, film dan sejenisnya), Advertising Right (Hak memproduksi lagu untuk kepentingan iklan baik untuk radio maupun televisi komersial).
  4. Distribution Right (Hak mengumumkan/Hak penyebaran/Hak distribusi) hak untuk mendistribusikan manfaat ekonomi atas ciptaan tersebut.

 Hak bagi pelaku antara lain: 

  1. Hak Moral pelaku memiliki hak moral atas pertunjukan langsung yang dilakukannya atau atas pertunjukan yang direkam dalam media phonogram, sekalipun hak ekonomi atas karya pertunjukan tersebut telah dialihkan. Hak moral meliputi hak untuk disebut namanya atau dinyatakan sebagai pelaku atas karya pertunjukannya, kecuali bila sifat penggunaan karya pertunjukannya tidak memungkinkan untuk menyebutkan identitas pelaku yang bersangkutan. Hak Moral juga mencakup hak untuk menyatakan keberatan terhadap tindakan perusakan, pemotongan atau perubahan karya pertunjukan bersifat merugikan nama baik atau reputasinya. Hak moral berlangsung sekurang-kurangnya sampai dengan berakhirnya hak ekonomi setelah pelaku meninggal dunia, dan dilaksanakan oleh orang atau lembaga yang menurut ketentuan undang undang memangditunjuk untuk hal itu. 
  2. Hak Ekonomi Pelaku Pelaku memiliki hak khusus untuk melarang atau memberi ijin untuk: Menyiarkan dan menyampaikan kepada masyarakat (communication to the public). Karya siaran yang belum selesai diwujudkan, kecuali bila karya pertunjukan tersebut memang sudah merupakan siaran pertunjukan. Mewujudkan atau merekam karya pertunjukan yang belum di rekam.

Hak ekonomi pelaku, dibagi lagi menjadi 4 (empat) hak: 

  1.  Hak Reproduksi (The Right of reproduction) Pelaku memiliki hak khusus untuk melarang atau memberi ijin penggandaan dalam segala bentuk dan cara, baik langsung maupun tidak langsung, karya pertunjukan yang telah diwujudkan dalam rekaman. 
  2. Hak Distribusi (The Right of Distribution) Pelaku berhak melarang atau memberi ijin untuk menyediakan rekaman pertunjukan asli atau salinannya kepada masyarakat baik melalui penjualan atau melalui caracara pengalihan pemilikan lainnya.
  3. Hak Sewa (The Right of Rental) Pelaku berhak melarang atau memberi ijin penyewaan secara komersial rekaman asli karya pertunjukan atau salinannya sesuai dengan ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang undangan nasional. Hak serupa itu berlaku sekalipun rekaman karya pertunjukan telah diedarkan dengan persetujuan pelaku.
  4. Hak memberi kuasa untuk disajikan kepada publik (Right of Making Available of Fixed Performances) Pelaku berhak untuk melarang atau memberi ijin untuk menyediakan rekaman pertunjukan, baik dengan menggunakan peralatan dengan kabel maupun non kabel dengan cara sedemikian rupa, sehingga setiap orang dapat menikmatinya dari tempat dan waktu yang dipilihnya sendiri.

Dalam rangka mengeksploitasi hasil ciptaannya dan mendapatkan keuntungan dari hasil eksploitasi ciptaannya, cara untuk mendapatkan pembayaran royalti dari pemakaian hak cipta dilakukan melalui suatu organisasi. Organisasi pemungut royalti dibentuk untuk menangani hak tersebut. 

Di Indonesia, organisasi pemungut royalti dijalankan oleh KCI (Karya Indonesia), yang melaksanakan pengadministrasian kolektif (collective administration) atas pemakaian hak cipta dari para pencipta lagu atau musik, baik ciptaan Indonesia maupun asing.

Penjelasan Distribusi Royalti :

Sistem: 

  • “Non Diskriminasi” yaitu royalty yang didistribusikan oleh KCI kepada pencipta lagu tidak ada perbedaan antara karya cipta lagu indonsia maupun karya cipta lagu asing.
  • Royalti yang didistribusikan bagi para pencipta lagu Indonesia maupun pencipta lagu asing, sesuai logsheet (laporan penggunaan lagu) yang diterima para user maupun sistem yang dilakukan oleh kKCI.

Cara royalty didistribusikan: 

  • Diberikan secara langsung tunai maupun melalui transfer ke rekening masing-masing pencipta lagu dan melalui Collective managementOrganization (CMO) bagi pencipta lagu asing.

Jadwal Distribusi: 

  • Pelaksanaan distribusi royalti bagi pencipta lagu Indonesia maupun lagu asing sebagai pemberi kuasa KCI dilaksanakan satu tahun sekali ➢Hasil collecting untuk didistribusi (pendapatan bersih) selama satu tahun sekali per 1 januari sampai dengan per 31 desember, kemudian diproses dan hasilnya didistribusikan.

Mekanisme Pembayaran Royalti :

Konsep pelaksanaan pemungutan royalti atas musik atau lagu adalah Pencipta menyerahkan kepada lembaga yang bergerak di bidang pemungut royalti atas memakai musik atau lagu secara komersial. Kemudian royalti yang didapat diserahkan kepada Pencipta setelah dipotong biaya administrasi: 

  •  Sebelum royalti dipungut dari pemakai (user), untuk kemudian dibayarkan kepada pencipta diperlukan data, nama-namapencipta atau pemegang hak cipta.
  • Laporan pemakaian musik atau lagu oleh pemakai serta berapa kali pemutarannya.
  • Data diisi oleh pemakai berdasarkan kesadaran dan perlindungan diri sendiri (self assessment).
  • Selanjutnya user membayar royalti kepada YKCI, berdasarkan jumlah yang sudah ditentukan olehnya.

Pengawasan Pelaksanaan Pembayaran Royalti

  • KCI mengirimkan formulir kepada para pemakai (user) mengenai jenis usaha dan kegiatan operasionalnya serta pemberitahuan tentang besarnya royalti yang harus dibayar. Melalui suatu perjanjian tertulis antara pemakai (user) dan KCI. 
  • KCI kemudian memberikan ”Sertifikat Lisensi Pengumuman Musik dan Lagu” kepada pemakai (user). Untuk memonitor kebenaran secara rinci yang dilaporkan. 
  • Penerima Lisensi berdasarkan perjanjian lisensi memberi hak kepada KCI untuk melihat pembukuannya yang menyangkut rekaman suara tersebut. 
  • Apabila pemakai (user) tidak mau membayar royalti, KCI lalu memberikan somasi. 
  • Jika somasi yang disampaikan itu tidak dihiraukan, maka KCI dapat melakukan penyitaan peralatan musik bahkan dapat menyegel gedung yang dipergunakan untuk pementasan lagu-lagu tersebut dengan dilampiri surat dari Kakanwil Kehakiman.

© www.tirtalaw-office.com


Kami Siap Menjadi Mitra Hukum Anda: Terpercaya, Berpengalaman, dan Siap Membela Kepentingan Anda di Setiap Langkah.

Jangan biarkan persoalan hukum menghambat langkah Anda. Segera hubungi Tirta Law Office untuk konsultasi awal dan temukan bagaimana kami dapat membantu Anda melindungi hak, bisnis, dan kepentingan hukum Anda dengan pendekatan yang strategis dan penuh dedikasi.

Email Kami

tirta.advocate@gmail.com

Website

www.tirtalaw-office.com

Nomor Telepon

081280104010 / 021-29553621

Alamat

Plaza Sentra Summarecon Bekasi Lantai 7, Jl. Boulevard Ahmad Yani Kav. K.01, Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, Kota Bks, Jawa Barat 17142

Hubungi Kami