08 May 2026
Prinsip utama hukum alam adalah hukum yang berlaku secara universal dan bersifat privat. Adapun jenisnya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu: 1. Hukum Alam yang bersumber dari Tuhan 2. Hukum Alam yang bersumber dari Rasio Manusia Adapun Teori hukum Thomas Aquinas, menyatakan bahwa menurutnya hukum ada 4, yaitu: 1) Kekal, 2) Ilahiah, 3) Alamiah, 4) Buatan Manusia. Inilah universalisasi hukum yang dianggap menjadi kekuatan dari prinsip-prinsip pemikiran hukum alam. Universalisasi hukum berdampak pada validitas norma hukum yang ada sekarang, dengan mendasarkan validasi tersebut pada nilai-nilai yang universal. Universalisasi ini dinampakkan pada pemberlakuan nilai-nilai moral, yakni dengan nilai-nilai yang diturunkan dari Tuhan, yang secara filosofis dapat dikenakan kepada manusia. Dengan kekuatan tersebut, hukum alam dapat memberikan jawaban atas persoalan-persoalan moral yang tidak dapat diselesaikan oleh hukum masa kini.
Selain itu, prinsip-prinsip universal yang dikenalkan oleh hukum alam ini juga menjadi acuan bagi pembentukan hukum pada masa kini. Dapat dipahami bahwa prinsip-prinsip universal hukum alam dapat memberikan kontribusi positif bagi perkembangan hukum. Hukum alam dipengaruhi oleh pandangan atau keyakinan bahwa seluruh alam semesta yang ada dimana diciptakan dan diatur oleh Tuhan, yang juga meletakkan prinsip-prinsip abadi untuk mengatur berjalannya alam semesta. Hukum alam juga dilakukan dengan landasan bahwa manusia dengan kemampuan akal budinya dan dunianya menjadi sumber tatanan masyarakat yang ada. Dengan demikian tidak ada batasan yang konkrit mengenai sifat atau pandangan universal, karena nilai-nilai moral dipandang dapat dikenakan secara universal. Sifat universal ini kemudian juga sekaligus menjadi kelemahan mendasar dari perkembangan hukum. Sebab, universalisasi hukum alam berada di tataran yang sangat metafisis, sehingga kurang menyentuh kehidupan konkrit masyarakat. Prinsip hukum alam yang berada pada tataran abstrak, harus dipositivisasikan ke dalam norma yang lebih baku dan dapat diaplikasikan dalam kehidupan yang konkrit. Selain itu, hukum alam menekankan keberadaan pendekatan yang berada pada tataran yang filsafatis, sehingga validasi yang digunakan untuk mengukur tingkat keadilan hukum, harus berdasarkan nilai-nilai hukum alam yang berasal dari Tuhan, dimana pemaknaannya sangat sulit dilakukan dan kompleks.
© www.tirtalaw-office.com
Jangan biarkan persoalan hukum menghambat langkah Anda. Segera hubungi Tirta Law Office untuk konsultasi awal dan temukan bagaimana kami dapat membantu Anda melindungi hak, bisnis, dan kepentingan hukum Anda dengan pendekatan yang strategis dan penuh dedikasi.
Email Kami
tirta.advocate@gmail.com
Website
www.tirtalaw-office.com
Nomor Telepon
081280104010 / 021-29553621
Alamat
Plaza Sentra Summarecon Bekasi Lantai 7, Jl. Boulevard Ahmad Yani Kav. K.01, Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, Kota Bks, Jawa Barat 17142