08 May 2026
Hukum jadi panglima untuk menyelesaikan masalah yang muncul dan ditegakkan melalui tertib hukum. Yang dimaksud dengan tertib hukum adalah keseluruhan peraturan-peraturan hukum yang memenuhi empat syarat: 1. Ada kesatuan subjek yang mengadakan peraturan-peraturan hukum 2. Ada kesatuan asas kerohanian yang meliputi keseluruhan peraturan-peraturan hukum 3. Ada kesatuan waktu dalam peraturan-peraturan hukum itu berlaku 4. Ada kesatuan daerah di mana peraturan-peraturan hukum itu berlaku Negara menjamin hak asasi manusia di bidang hukum, yaitu setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa terkecuali. Hukum merupakan suatu norma atau kaidah yang memuat aturan-aturan dan ketentuan-ketentuan yang menjamin hak dan kewajiban perorangan maupun masyarakat, yang pada hakekatnya berfungsi melayani kebutuhan manusia akan keadilan.
Dengan adanya hukum, dimaksudkan akan tercipta keselarasan hidup dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk memelihara keselarasan hidup dalam masyarakat diperlukan berbagai macam aturan sebagai pedoman hubungan kepentingan perorangan maupun kepentingan dalam masyarakat. Negara dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara, memerlukan adanya hukum untuk mengatur kehidupan masyarakat, sehingga pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat ataupun penegak hukum itu sendiri dapat diselesaikan dengan seadil-adilnya. Warga negara secara hukum dilindungi oleh negara terutama untuk memperoleh rasa keadilan tanpa diskriminasi dan perlakuan yang tidak manusiawi. Warga negara tentunya membutuhkan perjuangan agar ia mendapatkan nilai keadilan bagi dirinya. Nilai keadilan yang akan didapatkan merupakan hak asasinya sebagai warga negara dan berstatus sebagai penduduk sipil di negara dimana ia berada. Dalam penegakkan hukum dibutuhkan sistem hukum, agar tercipta rasa keadilan. Penegakan hukum pada prinsipnya harus dapat memberi manfaat atau berdaya guna bagi masyarakat, namun di samping itu masyarakat juga mengharapkan adanya penegakan hukum untuk mencapai suatu keadilan. Dalam kondisi yang demikian ini, masyarakat hanya menginginkan adanya suatu kepastian hukum, yaitu adanya suatu peraturan yang dapat mengisi kekosongan hukum. Dalam pelaksanaan penegakan hukum, keadilan harus diperhatikan, namun hukum itu tidak identik dengan keadilan, hukum itu bersifat umum, mengikat setiap orang, bersifat menyamaratakan. Setiap orang yang mencuri harus dihukum tanpa membeda-bedakan siapa yang mencuri. Proses penegakan hukum sangat penting sebagai proses terakhir pembangunan hukum yang nanti menjadi penilaian apakah proses penegakan hukum tersebut adil atau tidak. Selain memastikan proses hukum tersebut memberikan keadilan atau tidak, proses hukum juga menjadi acuan apakah hasilnya mensejahterakan atau tidak. Ada lima faktor yang menjadi penilaian proses hukum untuk dilaksanakan, yakni:
Hukum harus jelas dan adil, bila tidak jelas akan memudahkan orang untuk melanggar hukum, sarana dan prasarana yang cukup, artinya suatu daerah harus memiliki institusi penegak hukum. Bisa dibayangkan bila tidak ada institusi penegakan hukum di tempat tersebut bagaimana, rakyat harus paham hukum. Artinya rakyat tidak ada yang tidak paham hukum atau error in juris bila berada di dunia hukum, begitu undang-undang disahkan dianggap sudah tahu hukum, kepercayaan rakyat terhadap proses hukum serta kepercayaan rakyat terhadap penegakan hukum. Ada empat model kesadaran hukum di masyarakat, yakni: 1. Ada yang tidak tahu hukum, tapi percaya dengan penegak hukum 2. Ada yang tahu hukum, tapi tidak percaya dengan penegak hukum 3. Ada yang tidak tahu hukum dan tidak percaya penegak hukum 4. Ada yang tahu hukum dan percaya penegak hukum Untuk meningkatkan kesadaran hukum saat ini bisa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: 1. Melalui pendidikan hukum dengan cara mensosialisasikan dan memberi pemahaman 2. Bisa dilakukan dengan membangkitkan kepercayaan rakyat terhadap proses pelaksanaan hukum dengan cara para penyelengaranya memberikan teladan yang baik. Teladan yang dimaksud adalah perilaku penyelenggara hukum, jangan melakukan hal hal yang melanggar hukum, karena bila hal tersebut terjadi tentu menjadi pemikiran bagi rakyat yang tidak percaya dengan penyelenggara hukum. Di mana melihat penyelenggara hukum yang seharusnya menjadi teladan untuk taat hukum malah melakukan pelanggaran hukum, contohnya penyelenggara hukum melakukan korupsi.
© www.tirtalaw-office.com
Jangan biarkan persoalan hukum menghambat langkah Anda. Segera hubungi Tirta Law Office untuk konsultasi awal dan temukan bagaimana kami dapat membantu Anda melindungi hak, bisnis, dan kepentingan hukum Anda dengan pendekatan yang strategis dan penuh dedikasi.
Email Kami
tirta.advocate@gmail.com
Website
www.tirtalaw-office.com
Nomor Telepon
081280104010 / 021-29553621
Alamat
Plaza Sentra Summarecon Bekasi Lantai 7, Jl. Boulevard Ahmad Yani Kav. K.01, Harapan Mulya, Kec. Medan Satria, Kota Bks, Jawa Barat 17142